PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 31
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Radiografer yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Radiografer. www.djpp.kemenkumham.go.id
