PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 23
pasal.id
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
