Pasal 21
pasal.id
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer terdiri dari unsur teknis yang membidangi radiologi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Radiografer. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap. (7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Radiografer yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Radiografer; dan c. dapat secara aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Radiografer, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Radiografer.
