Pasal 19
pasal.id
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. c. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan. d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi. g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
- Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota; dan 2) Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota. h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
