Pasal 17
pasal.id
(1) Radiografer yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Pelayanan Radiologi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan www.djpp.kemenkumham.go.id
masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
