Pasal 12
pasal.id
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pelayanan Radiologi; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih di bidang Pelayanan Radiologi; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang Pelayanan Radiologi; c. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai Jabatan Fungsional Radiografer; e. Perolehan penghargaan/Tanda Jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rincian kegiatan Radiografer dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Radiografer Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan Radiografer Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
