Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pemeriksa PVT wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
