PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b. Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan c. Pemeriksa PVT Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
