Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa PVT wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pemeriksaan Substantif PVT. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa PVT dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai Pengembangan Kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
