PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PVT
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah permohonan Hak PVT; b. jumlah varietas tanaman yang diuji; dan c. jumlah jenis/spesies tanaman dari varietas yang dimohonkan Hak PVT. (2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
