Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PVT . (2) Susunan keanggotaan Tim terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PVT Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pemeriksa PVT. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pemeriksa PVT yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PVT; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PVT. (8) Jika jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PVT, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PVT. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
