PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa PVT wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa PVT berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
