PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku Pemeriksa PVT. (3) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
