PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 29
BAB 6 — MEKANISME PENGESAHAN DAN PENCATATAN HIBAH
(1) Kepala Unit Kerja yang Membidangi Kerja Sama menyusun laporan hasil pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan hibah melalui: a. laporan triwulan pelaksanaan kegiatan; dan b. laporan pasca kegiatan. (2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
