PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 20
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS HIBAH
(1) Kepala Unit kerja yang membidangi urusan kerja sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah. (2) Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan proses pengadaan barang dan/atau jasa, kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. pasca kegiatan, yang meliputi evaluasi terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
