PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk:
a. uang tunai; b. uang untuk membiayai pelaksana kegiatan; c. barang, jasa; dan/atau d. surat berharga.
