PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 15
BAB 3 — PENGIKATAN KERJA SAMA, KOMITE PENGARAH, DAN KOMITE PELAKSANA PROGRAM
a. Komite Pengarah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang terdiri atas unsur Kementerian, pemberi hibah, dan pihak terkait lainnya. b. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Kementerian berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri.
