PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH PEMERINTAH DI...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK, SUMBER, PENERIMAAN, DAN PENGGUNAAN HIBAH
Hibah Kementerian hanya dapat digunakan untuk:
- Kegiatan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan rencana strategis dan Penetapan Kinerja Kementerian yang tidak terdapat pembiayaannya di dalam DIPA Kementerian.
- Kegiatan yang tidak dapat dibiayai berdasarkan Standar Biaya Umum.
