PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Elektromedis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Pelayanan pengelolaan alat elektromedik, meliputi: a. Persiapan; b. Pelaksanaan; dan c. Pelaporan dan evaluasi.
- Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.
- Penunjang tugas Teknisi Elektromedis, meliputi : a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
