Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya. (4) Rincian kegiatan Teknisi Elektromedis dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Teknisi Elektromedis Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Teknisi Elektromedis Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
