PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat kementerian/lembaga ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
