PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 43
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. lingkup penyelanggaran informasi geospasial; b. jumlah pembinaan informasi geospasial; dan c. jumlah pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
