Pasal 38
pasal.id
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; dan/atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Surveyor Pemetaan yang akan naik ke jenjang jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan
Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Surveyor Pemetaan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Penyelia; b. 6 (enam) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
