Pasal 36
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengurusan penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
