PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 22
pasal.id
(1) Surveyor Pemetaan wajib menyusun SKP pada awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Surveyor Pemetaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
