PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Pasal 11
pasal.id
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di
atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan b. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
