Pasal 8
pasal.id
Hasil kerja tugas jabatan bagi Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi:
Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker;
Laporan jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
Draft penyusunan jadwal;
Dokumen program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
Dokumen anggaran ditingkat Unit Kerja/Satker;
Dokumen jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
Laporan bahan dan data peraturan dan tata kerja Pemilu;
Laporan pengumpulan bahan petunjuk teknis Pemilu;
Laporan bahan riset Pemilu;
Laporan bahan riset resiko distribusi Pemilu;
Dokumen Peraturan Tata Kerja Pemilu;
Dokumen petunjuk teknis;
Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
Dokumen peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat satker;
Laporan Identifikasibahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota;
Dokumen kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
Dokumen bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
Laporan pengumpulan bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
Laporan bahan verifikasi data wilayah Pemilu;
Laporan pengumpulan bahan verifikasi;
Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan;
Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan;
Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan;
Laporan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan;
Laporan bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
Laporan pengumpulan data metode pendidikan pemilih;
Laporan pengumpulan pengumpulan bahan kurikulum pendidikan pemilih;
Laporan pengumpulan bahan modul pendidikan pemilih;
Laporan pengumpulan bahan evaluasi pendidikan pemilih;
Laporan pendidikan Pemilu pada tingkat kecamatan/ daerah kabupaten/ kota;
Laporan verifikasi pemilih;
Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan;
Laporan Entry data pemilih;
laporan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
Laporan pengawasan pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
Laporan pengawasan pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
Laporan pengawasan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
Laporan pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
Dokumen distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
Dokumen distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
Dokumen distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
Dokumen distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
Laporan pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 46. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 47. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota; 48. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah kabupaten/kota; 49. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 50. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 51. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota; 52. Laporan identifikasi bahan dan informasi pelaksanaan dan kampanye;
Laporan pengumpulan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
Laporan dan kelengkapan bahan bimbingan teknis pemungutan suara;
Laporan bimbingan teknis pemungutan suara ditingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota;
Dokumen bahan simulasi pemungutan suara;
Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat TPS;
Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
Laporan Entry data rekapitulasi Pemilu;
DokumenMengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
Dokumen Berita Acara data rekapitulasi hasil Pemilu;
Laporan pelaksanaan Pemilu ditingkat satker; dan
Dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi:
Program dan anggaran rencana strategis penyelenggaraan Pemilu;
Jadwal penyelenggaraan Pemilu
Peraturan dan Tata kerja Pelaksanaan Pemilu;
Pedoman Teknis Pemilu;
Dokumen riset Pemilu;
Peta resiko distribusi logistik;
Dokumen pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota;
Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol);
Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
Dokumen bahan verifikasi wilayah Pemilu;
Dokumen verifikasi lainnya;
Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota;
Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah daerah kabupaten/kota;
Laporan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota;
Dokumen Daftar Pemilih Tetap;
Dokumen analisis Metode pendidikan pemilih;
Dokumen kurikulum pendidikan pemilih;
Dokumen modul pendidikan pemilih;
Panduan Cara Pelaksanaan Sosialisasi dan kampanye;
Laporan evaluasi pendidikan pemilih;
Laporan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber;
Dokumen data pemilih;
Dokumen rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu ditingkat satker;
Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
Laporan
pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 28. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 29. laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi; 30. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 31. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 32. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 33. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh; 34. Dokumen bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
Dokumen dan kelengkapan perlengkapan simulasi pemungutan suara;
Laporan simulasi pemungutan suara;
Kelengkapan Formulir dan Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
Berita Acara rekapitulasi hasil Pemilu;
Laporan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan;
Laporan penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
Dokumen survei/kajian Pemilu; dan
Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat kabupaten/kota; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi:
Dokumen Rencana Kerja Program dan Anggaran tahapan penyelenggara Pemilu;
Jadwal tahapan Pemilu;
Peraturan Tata Kerja pelaksanaan Pemilu;
Pedoman teknis Pemilu;
Hasil riset Pemilu;
Peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat Nasional;
Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi;
Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi;
Dokumen verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi;
Dokumen verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi;
Dokumen verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi sebagai Narasumber;
Panduan pendidikan pemilih;
Kurikulum pendidikan pemilih;
Modul pendidikan pemilih;
Dokumen evaluasi pendidikan pemilih;
Laporan pendidikan pemilih;
Dokumen Berita Acara validasi data pemilih;
Dokumen standar mutu surat suara Pemilu;
Dokumen standar mutu bilik suara Pemilu;
Dokumen standar mutu tinta Pemilu;
Dokumen standar mutu kotak suara Pemilu;
Dokumen standar mutu distribusi surat suara Pemilu;
Dokumen standar mutu distribusi bilik suara Pemilu;
Dokumen standar mutu distribusi kotak suara Pemilu;
Dokumen standar mutu distribusi tinta Pemilu;
Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat nasional;
Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat nasional;
Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional;
Laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi;
Laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional;
Laporan pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan
Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah provinsi; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi:
Rencana Strategis tahapan Pemilu;
Dokumen Contingency plan;
Dokumen tindak lanjut hasil riset resiko Pemilu;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Pemilu;
Pedoman teknis dan standar prosedur pelaksanaan Pemilu;
Peta Resiko Distribusi Logistik dan Contingecy Plan;
Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
Dokumen pelaksanaan strategis verifikasi data wilayah;
Dokumen pelaksanaan verifikasi lainnya;
Dokumen rencana strategis pendidikan pemilih;
Dokumen metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih secara nasional;
Dokumen rencana aksi pelaksanaan pendidikan pemilih;
Laporan pendidikan pemilih sebagai narasumber;
Peraturan Norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu;
Dokumen hasil simulasi pemungutan suara tingkat nasional;
Dokumen rencana strategis verifikasi data pemilih;
Laporan pelaksanaan pemungutan suara luar negeri;
Rencana Aksi hasil pelaksanaan Pemilu;
Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
Dokumen riset resiko distribusi logistik Pemilu; dan
Dokumen sengketa Pemilu tingkat nasional.
