PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 6
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Pemilu; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pemilu serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan;
b. pengelolaan Pemilu, meliputi:
- pengelolaan perencanaan Pemilu;
- pengelolaan tahapan Pemilu;
- pengelolaan logistik Pemilu;
- pelaksanaan Pemilu;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan
- pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan c. pengembangan profesi, meliputi:
- melakukan kajian di bidang kePemiluan;
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kePemiluan;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan; dan
- melakukan riset di bidang kePemiluan;
- melaksanakan studi bidang Pemilu; dan
- melaksanakan pengembangan bidang kePemiluan. (4) Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kePemiluan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kePemiluan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; e. menjadi delegasi dalam pertemuan pertemuan internasional; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
