PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 44
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan.
