PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 42
pasal.id
(1) Penata Kelola Pemilu yang bertugas di daerah terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) dari Angka Kredit Kumulatif perjenjangan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil. (3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
