PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 24
pasal.id
(1) Penata Kelola Pemilu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penata Kelola Pemilu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
