Pasal 22
pasal.id
(1) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
