PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 19
pasal.id
(1) Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
