PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 17
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Kelola Pemilu, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
