PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 11
pasal.id
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
