PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 47
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
