PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 39
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
