PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
