PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, setiap Asisten Perisalah Legislatif wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
