PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Perisalah Legislatif meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
