PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
