PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN DI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Instansi Pemerintah, dimaksudkan untuk: (1) Membantu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memahami pembangunan agen perubahan di lingkungannya; (2) Memberikan panduan kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agen perubahan; (3) Memberi kemudahan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Agen Perubahan.
