PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
