PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan kehutanan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (2) Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier. www.djpp.kemenkumham.go.id
