PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh Kehutanan adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
