Pasal 21
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat. (2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian prestasi kerja Penyuluh Kehutanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja. (3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Pusat; b. Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
