Pasal 14
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Penyuluh Kehutanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tercantum diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Penyuluh Kehutanan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi angka kredit sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyuluhan kehutanan.
