PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
- Pada awal tahun, setiap Penyuluh Kehutanan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
- SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penyuluh Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
- Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam menyusun SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
- SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
