Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pembinaan penerapan Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; b. Pemantauan dan Evaluasi Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Berdasarkan Substansi Teknis pada Instansi/Unit Penempatan; c. Pengembangan Standar; d. Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan e. Pengelolaan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
