PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional APJK ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
